A. Pengertian Politik, Negara, Kekuasaan,
Pengambilan Keputusan Kebijakan Umum & Distribusi Kekuasaan
-
Pengertian Politik
Pandangan dari para ahli terkait dengan politik.
1. Aristoteles
Usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
2. Joice Mitchel
Politik adalah pengambilan keputusan
kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
3. Roger F. Soltau
Bermacam-macam kegiatan yang menyangkut
penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya politik membuat
konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power), pengambilan
keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan pembagian
(distribution) atau alokasi (allocation).
4. Johan Kaspar Bluntchli
Ilmu politik memerhatikan masalah
kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi negara yang bersifat
penting.
5. Hans Kelsen
Dia mengatakan bahwa politik mempunyai dua
arit, yaitu sebagai berikut.
a. Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan
manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
b. Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara
(teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
Jika dilihat secara Etimologis yaitu kata
"politik" ini masih memiliki keterkaitan dengan kata-kata seperti
"polisi" dan "kebijakan". Melihat kata
"kebijakan" tadi maka "politik" berhubungan erat dengan perilaku-perilaku
yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga "politisi"
adalah orang yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan perilaku-perilaku
didalam politik tersebut.
Oleh karena itu secara garis besar definisi atau makna dari
"POLITIK" ini adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang
dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat
merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan
membentuk Negara sesuai rules agar kebahagian bersama didalam masyarakat
disebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.
-
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang
kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut.[1][2][3] Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
-
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada
orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu
atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu,
kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang
tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam
organisasi.
-
Pengambilan Keputusan.
Pengambilan Keputusan merupakan tindakan dalam pemilihan
alternative untuk mencapai sasaran. Pembuat keputusan dihadapkan pada
suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau
dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingan satu sama lain.
-
Kebijakan Umum
Kebijakan umum, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan
bersama yang harus ditaati dan berlaku untuk mengikat seluruh warganya. Setiap
pelanggaran akan di beri sanksi sesuai bobot pelanggarannya yang dilakukan dan
sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang berhak menjatuhkan
sanksi.
-
Distribusi Kekuasaan
Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu
kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1. Model elite, yang berkuasa dan
memerintah.
2. Model pluralis, ya ng tergolong
oleh masyarakat.
B. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu
untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos.
Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi
nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap
strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan
masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu
negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi
besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
C. Dasar Pemikiran Polstranas
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN
karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan
oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis
yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam
rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah
strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan
dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan
Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu
berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus
mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang
lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului
dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang
tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian
dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh
menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer.
D. 1. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR.
Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll
Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.
Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR.
Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll
Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.
Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
2. Spesifikasi
Politik dan Strategi Nasional di Daerah
-
Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
-
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
-
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
-
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
-
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat
di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan
dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
3. Politik
Pembangunan Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini
berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung
pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang
dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman
dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
4. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan
integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
-
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan
kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
-
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem
nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
-
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
-
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
E. 1. OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap
seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
2. IMPLENTASI POLITIK
dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
- Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
- Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
- Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
- Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
- Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
- Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
3. Keberhasilan
Polstranas
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara
Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai
luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan,
kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang
lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan
menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin,
dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki
tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka
mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai
tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela
negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
4. Masyarakat Madani
Masyarakat madani
merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan
demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab”
atau “beradab”. Sehingga masyarakat madani juga dapat didefinisikan sebagai
suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai
kehidupannya, sehingga didapatkan pula suatu tata masyarakat yang beradab. Agar
dapat mencapai masyarakat yang demikian, ada beberapa persyaratan yang harus
terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain yaitu keterlibatan dalam
pengambilan keputusan yang untuk kepentingan bersama, adanya kontrol masyarakat
dalam jalannya suatu proses pemerintahan, juga keterlibatan dan kebebasan
masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Adapun beberapa pendapat
mengenai masyarakat madani yang dikemukakan para ahli:
Ibrahim mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan
masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Zbigniew Rau menatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah
ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara,
yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasa dan
pluralisme.
Han Sung-Jo mengatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah
kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan
suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu
mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu
mengendalikan diri dan independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya
yang menjadi identitas solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat
kelompok inti dalam masyarakat madani.
Sumber: