Hak warga negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh
warga negara dari negaranya. Hak-hak warga negara yang diperoleh dari negara
seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang
diatur dalam undang-undang. Selain hak, warga negara juga mempunyai kewajiban
terhadap negara selain kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ditetapkan dengan
undang-undang. Kewajiban warga negara ditentukan oleh undang-undang seperti
kewajiban untuk membela negara, menaati undang-undang seperti kewajiban membela
negara, menaati undang-undang, dan sebagainya.
Misalnya dalam konteks berita dibawah ini:
Bekasi Vs Indosat Bisa Makin Panas, Gugat Pidana dan Perdata
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), Tulus Abadi, mengatakan masyarakat Bekasi bisa melayangkan gugatan
pidana dan perdata kepada PT Indosat, paska dikabulkannya gugatan class action
mereka oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 11 Maret 2015.
“Silahkan saja kalau ada kerugian secara materil termasuk immateril-nya, jika memang itu dianggap merugikan buat warga Bekasi,” ujar Tulus saat dikonfirmasi, Rabu 11 Maret 2015.
Menurut Tulus, gugatan class action yang dilakukan warga Bekasi dianggap tepat, berdasarkan Undang-undang Konsumen Nomor 8 tahun 1999, tentang tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
Di situ, perusahaan tidak boleh menawarkan barang atau produknya dengan palsu, termasuk iklan yang ditawarkan tidak merugikan pihak lain baik individu maupun kelompok masyarakat. “Aturannya sudah tegas, sehingga putusan itu (Pengadilan Negeri Bekasi) dianggap tepat,” ujarnya.
Tulus menyebutkan, dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, disebutkan pelanggaran yang dilakukan Pelaku usaha bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. "Soal besarannya material tergantung kerugian tiap individu atau kelompok," ujarnya.
Jika warga Bekasi tidak berani melakukan upaya itu, maka lembaga tertentu bisa mewakili gugatan atas nama warga yang dirugikan. “Bisa saja YLKI melakukan legal standing kepada mereka atas nama warga Bekasi,” ungkapnya.
Tulus menambahkan, berkaca pada dikabulkannya class action warga Bekasi terhadap Indosat, lembaganya meminta semua perusahaan bersikap santun dalam menyampaikan informasinya, termasuk memperhatikan ketentuan undang-undang konsumen. “Jangan seenaknya, karena jika saja dirugikan maka individu atau kelompok bisa melakukan gugatan serupa,” imbau dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya mengabulkan gugatan class action yang disampaikan Lintas Komunitas Budaya Bekasi, kelompok itu menilai iklan viral PT Indosat Tbk melalui media sosial twitter, bertemakan "Liburan ke Aussie (Australia) lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Mereka mengganggap putusan itu sebuah kemenangan warga Kabupaten Bekasi melawan perusahaan yang sengaja melecehkan demi kepentingan bisnis semata.
“Silahkan saja kalau ada kerugian secara materil termasuk immateril-nya, jika memang itu dianggap merugikan buat warga Bekasi,” ujar Tulus saat dikonfirmasi, Rabu 11 Maret 2015.
Menurut Tulus, gugatan class action yang dilakukan warga Bekasi dianggap tepat, berdasarkan Undang-undang Konsumen Nomor 8 tahun 1999, tentang tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
Di situ, perusahaan tidak boleh menawarkan barang atau produknya dengan palsu, termasuk iklan yang ditawarkan tidak merugikan pihak lain baik individu maupun kelompok masyarakat. “Aturannya sudah tegas, sehingga putusan itu (Pengadilan Negeri Bekasi) dianggap tepat,” ujarnya.
Tulus menyebutkan, dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, disebutkan pelanggaran yang dilakukan Pelaku usaha bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. "Soal besarannya material tergantung kerugian tiap individu atau kelompok," ujarnya.
Jika warga Bekasi tidak berani melakukan upaya itu, maka lembaga tertentu bisa mewakili gugatan atas nama warga yang dirugikan. “Bisa saja YLKI melakukan legal standing kepada mereka atas nama warga Bekasi,” ungkapnya.
Tulus menambahkan, berkaca pada dikabulkannya class action warga Bekasi terhadap Indosat, lembaganya meminta semua perusahaan bersikap santun dalam menyampaikan informasinya, termasuk memperhatikan ketentuan undang-undang konsumen. “Jangan seenaknya, karena jika saja dirugikan maka individu atau kelompok bisa melakukan gugatan serupa,” imbau dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya mengabulkan gugatan class action yang disampaikan Lintas Komunitas Budaya Bekasi, kelompok itu menilai iklan viral PT Indosat Tbk melalui media sosial twitter, bertemakan "Liburan ke Aussie (Australia) lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Mereka mengganggap putusan itu sebuah kemenangan warga Kabupaten Bekasi melawan perusahaan yang sengaja melecehkan demi kepentingan bisnis semata.
kesimpulan:
dalam berita diatas sudah jelas bahwa pihak penggusaha
melanggar Undang-undang Konsumen Nomor 8 tahun 1999, tentang tentang Hak dan
Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, karena telah memposting gambar yang secara tidak langsung menjelek-jelakan
warga bekasi pada gambar yang diposting dibawah ini. Yang segaharusnya dilakukan
oleh pihak pengusaha adalah melindungi hak-hak konsumen sepertiyang tertera
pada undang-undang konsumen nomor 8 tahun 1999.
Harga BBM naik, netizen kembali mem-bully warga Bekasi
dengan mengatakan mereka tidak terpengaruh kenaikan karena menggunakan roket.
analisis:
seharusnya sebagai pihak produsen/pengusaha hal yang paling utama adalah kepuasan konsumen, dan sebagai konsumen mereka ingin hak-hak mereka terpenuhi, yaitu: kualitas produk yang dipasarkan haruslah memenuhi standar BPOM, agar konsumen merasa aman ketika mengkonsumsi produk tersebut, hubungan yang baik antara produsen/pihak pengusaha terhadap konsumennya, kalau pihak konsumen merasa dirugikan, maka pihak pengusaha harus segera meminta maaf, atau masalah tersebut akan menjadi lebih rumit, pihak pengusaha bisa dijerat hukum karena telah melanggar undang-undang konsumen, bagai manapun konsumen adalah prioritas bagi setiap pelaku usaha, kalau konsumen dikecawakan maka pihak pengusaha tidak akan mendapat kepercayaan lagi dari konsumen, maka bangkrutlah pihak pengusaha. sebagai warga negara kita wajib menghormati satu dengan yang lainnya, bukannya saling menjelek-jelekan.
SEARCH :
analisis:
seharusnya sebagai pihak produsen/pengusaha hal yang paling utama adalah kepuasan konsumen, dan sebagai konsumen mereka ingin hak-hak mereka terpenuhi, yaitu: kualitas produk yang dipasarkan haruslah memenuhi standar BPOM, agar konsumen merasa aman ketika mengkonsumsi produk tersebut, hubungan yang baik antara produsen/pihak pengusaha terhadap konsumennya, kalau pihak konsumen merasa dirugikan, maka pihak pengusaha harus segera meminta maaf, atau masalah tersebut akan menjadi lebih rumit, pihak pengusaha bisa dijerat hukum karena telah melanggar undang-undang konsumen, bagai manapun konsumen adalah prioritas bagi setiap pelaku usaha, kalau konsumen dikecawakan maka pihak pengusaha tidak akan mendapat kepercayaan lagi dari konsumen, maka bangkrutlah pihak pengusaha. sebagai warga negara kita wajib menghormati satu dengan yang lainnya, bukannya saling menjelek-jelekan.
SEARCH :
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/12/064649217/Bekasi-Vs-Indosat-Bisa-Makin-Panas-Gugat-Pidana-dan-Perdata
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html#_
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html#_
hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... ulasannya juga lengkap ., pokoknya mantap deh.
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..