A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
B. Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara,
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang
kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan
nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
C. UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan
Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi
menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
D. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
D. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Demikian juga produk yang
dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh
lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,
golongan, dan orang per orang.
E. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika
hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan
negara Indonesia Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan
adil.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan
bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau
kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi
dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama
dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk
maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia. Arah Pandang
Wawasan Nusantara Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi
geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara
meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
1.Arah Pandang Ke Dalam Arah Pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek
ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa
indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. 2.Arah
Pandang Ke Luar Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah
pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa
indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang tertera pada Pembukaan UUD
1945.
F. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Merupakan suatu posisi atau status yang sangat penting dalam
wawasan nusantara, yang memiliki tentang ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
masyarakat untuk mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Maka dalam wawasan
nusantara menjadi suatu landasan visional sehingga paradigma nasional memiliki
spesifikasi, dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Dalam wawasan nusantara dapat dilihat secara stratifikasinya
:
Ø Pancasila sebagai falsafah,
ideology bangsa dan dasar Negara yang berkedudukan sebagai landasan idiil.
Ø Dalam UUD 1945 segabai
landasan konstitusi Negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
Ø Wawasan nasional sebagai
visi nasional, yang berkedudukan sebagai landasan konsepional.
Ø Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional, yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ø GBHN sebagai politik dan
strategi nasional yang merupakan kebijaksanaan dalam dasar nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
Dalam paradigma nasional dibentuk secara structural dan
fungsional untuk mewujudkan tujuan dengan mendasarin kehidupan nasional,
berbangsa, dan bernegara.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara yang memiliki fungsi yang sangat penting
dalam memberikan pedoman, motivasi, dorongan, memberikan rambu-rambu dalam
menentukan segala seuatu kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Untuk mewujudkan kesatuan dalam aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, yang tujuannya untuk menjunjung tinggi kepentingan nasional, dan
kepentingan kawasan untuk membina kesejahteraan, diseluruh dunia. Hal
tersebut dapat membantu kita dalam nasionalisme dikehidupan dengan tujuannya
dapat meningkatkan rasa saling menghormati, dan saling memberi semangat dalam
berbangsa Indonesia dengan pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
Sumber: